Minggu, 04 Juni 2023

Kasus Penangkapan BBM di Bunta Mangkrak, Penegakan Hukum di Sulteng Dinilai Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Bunta - Hal ini di nilai dari beberapa kasus yang menyasar orang orang kecil di wilayah kabupaten Banggai, Morowali ,buol dll, 
seperti petani yang memperjuangkan haknya di intimidasi dan selalu tidak mendapatkan keadilan.

Mereka yang menuntut haknya di penjarakan seolah-olah salah dalam persepsi hukum.

Tetapi di sisi lain orang orang besar di lindungi bahkan kasusnya di diamkan bahkan sampai barang buktinya di hilangkan.

Seperti contoh kasus Penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM di kecamatan Bunta yang di duga pelakunya adalah orang terkenal (Sultan).

Sampai hari ini tidak ada tindakan hukum dari Polda Sulteng, padahal informasi yang di himpun oleh media ini tim anggota Polda sendiri yang melakukan penggerebekan.

Yang di duga barang buktinya sempat di titip di Mako Polsek Bunta selama 5 sampai 7 hari, dengan barang bukti berupah satu unit mobil tryck warna biru bernomor polisi DN 8610 CG yang memuat BBM jenis Solar sebanyak 10 ton dan 52 Jerigen .

Publik pun dibuat bingung dan merasa aneh dengan tindakan penegakan hukum yang dinilai mandul bahkan ada dugaan telah bersepakat secara sepihak karena Barang Bukti (BB) sudah tidak terlihat lagi entah dimana rimbanya. 

Sejumlah warga kepada media ini (4/6) mempertanyakan kasus tersebut, sebagian besar merasa ada yang tidak beres dengan kinerja APH di Sulawesi Tengah.

"Itu BB Mobil Truck dengan Solar yang pe banyak so dimana !? APH di Sulteng ini sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk menjamin tegaknya hukum di daerah ini, perlu ada penyegaran di tuguh Polda Sulteng termasuk pembersihan oknum-oknum petugas yang kerap membuat hukum menjadi tumpul keatas dan tajam kebawah", tutur warga yang enggan disebutkan namanya. (Ikbal/tim)

Kasus PT. Ani Tak Kunjung Selesai, Apa Kabar Kejati Sulteng !?

Bunta - Proses penyidikan dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), hingga kini terus didalami dan sampai kini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.

Sudah 11 bulan lamanya sampai dengan hari ini Minggu 4 Juni 2023 
Sejak Penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 unit excavator, 80 unit dump truk dan ore nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), di kelurahan Bunta Dua, dan di desa Hion Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Selasa (12/7/2022) lalu.

Kini alat berat itu telah di keluarkan beberapa bulan lalu dengan alasan dipinjam pakai , sebab dikhawatirkan mengalami kerusakan bila hanya terparkir.

Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald SH MH tidak memberikan keterangan saat di tanya oleh awak media tentang perkembangan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp ,padahal sudah tercontreng dua berwarna biru, pertanda telah di baca .

 Kompol Sugeng lestari 
Kasubbid penmas bidhumas Polda Sulteng di konfirmasi juga terkait Penahanan DKS Dirut PT ANI ia menjawab dengan singkat "Belum tahu saya
Karena data yang kami terima setiap hari hanya jumlah tahanan Polda dan Polres jajaran.

Beredar info di masyarakat kecamatan Bunta bahwa PT ANI Akan beroperasi kembali di waktu dekat ini.

Di sisi Lain Publik menantikan kejelasan hukumnya, apalagi para Mafia mafia Tambang, Mafia mafia Tanah belum terungkap sampai ke akar rumput di Lingkup PT ANI.

Di ketahui bahwa Tim penyidik dari Kejati Sulteng melakukan pengambilan sampel bersama ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) guna menghitung unsur kerugian perekonomian negara dari aspek kerusakan lingkungan.

Selain itu PT Surveyor Indonesia untuk menghitung kuantitas dan kualitas barang bukti nikel ore di stockpile.

“Sampai hari ini belum ada hasil pemeriksaan ahli dan pengumpulan alat bukti,” 

Penyegelan unit kendaraan dan ore nikel PT ANI tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel, merugikan keuangan atau perekonomian negara, telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022.

PT ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IS/Tim)

Responsive Leaderboard Ad Area

Sabtu, 03 Juni 2023

Korda ILMISPI Sulteng Tegas Ingatkan APH, Begini Alasannya !!


Luwuk - Dalam Kasus Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan 11 oknum bejat sejak April 2022 hingga Januari 2023 yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Sulawesi Tengah) yang baru terungkap januari 2023 kemarin.

Dandi Abidina selaku Koordinator Daerah (Korda) Sulteng Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial & Ilmu Politik Se- Indonesia (ILMISPI) keberatan kalau kasus ini di sebut persetubuhan anak, karena setiap aktivitas seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Alasannya adalah karena korban dianggap belum mampu memberikan persetujuan untuk terlibat dalam perilaku seksual", tegas Dandi. 

Dandi yang juga merupakan KETUA BEM FISIP UNTIKA, mengungkapkan bahwa

“Anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan, artinya kasus ini tetap harus di sebut Pemerkosaan Terhadap anak.”

Di ketahui bahwa terduga pelaku adalah oknum - oknum yang berpengaruh dan berperan penting dalam perlindungan kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.

“Kami mengecam dan mendesak penegakan hukum terhadap kasus ini, karena kekerasan seksual terhadap anak sangat marak terjadi di masyarakat, sehingganya patut untuk para pelaku di pecat dari instansi tempat mereka bekerja, dan mendapatkan penegakan hukum yang setimpal sesuai regulasi yang berlaku.” Tutup Dandi. (Tim)

Jumat, 02 Juni 2023

Polri Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

TANGERANG – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng bertempat di Perumahan Lavon Pasar Kemis, Tangerang pada Jumat (02/06/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba
Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

“Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” tambah Agus.

“Pada Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah,” ujar Agus.

“Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 perorang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000,” jelas Agus.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka.

“Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.

“Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” tegas Agus.

Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.

“Dari TKP di Sematang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal.

“Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” kata Agus.

“Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000 ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” terang Agus.

Terakhir Agus mengatakan dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” tutup Agus. (***)

Laporan : Supriyadi.

Responsive Leaderboard Ad Area

Diduga PT. Wiramas Permai Bualemo Kuasai Lahan Warga, APH dan Pihak Terkait Jangan Tutup Mata !!

Bualemo (Banggai) - Warga 10 Desa Lingkar PT. Wiramas Permai Bualemo Cabang Kencana Group yang beroperasi diwilayah Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diduga caplok lahan perkebunan masyarakat setempat.

Diketahui lahan yang di kelola PT. Wiramas Permai tersebut sebagian besar adalah lokasi Tanah bekas peninggalan olahan penduduk setempat.

Dari keterangan sumber yang berhasil dihimpun media ini (2/6/2023), dikatakan bahwa saat perusahaan tersebut beroperasi tahun 2009, pemerintahan saat itu dibawah pimpinan Bupati Makmun Amir, dengan kisaran areal seluas lebih kurang 17.000 Ha.

Land Clearing (pembersihan) areal perkebunan sawit dimulai pada tahun sekitar 2010 dilanjutkan penanaman sekitar tahun 2010-2011.

Sumber yang mengaku dari Kecamatan Bualemo yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau saat awal beroperasi, tidak pernah ada musyawarah terbuka bersama masyarakat terkait kehadiran PT. Wiramas Permai di Kecamatan Bualemo.

"Tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat khususnya pemilik lahan", ucapnya.

Lanjutnya lagi, kalaupun ada berita acara musyawarah Desa awal sebelum beroperasi, itu hanya dari  kelompok tertentu dan tidak mewakili masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Anehnya, lahan masyarakat yang di caplok PT. Wiramas Permai sebagian sudah memiliki alas hak berupah SKPT, SKT dan Sertifikat. Bahkan dokumen tanah tersebut sudah terbit sebelum PT. Wiramas Permai masuk.

"Saat perusahaan itu masuk, sebagian besar lahan masyarakat itu sudah memiliki alas hak Pak, dan sebagian tanah bekas perkebunan warga setempat sejak turun temurun", bebernya.

Dikatakan pula bahwa lokasi yang digarap PT.Wiramas Permai tersebut yang bermasalah mencakup area perkebunan warga Desa Toiba, Desa Lembah Tompotika Dusun 3 Panjit, Desa Salu, Desa Sampaka, Desa Benteng, Desa Nipa Kalemoan, Desa Malik (Trans), Desa Malik Kampung, Desa Binsil.

Lebih menarik lagi, oleh sumber dikatakan bahwa ada sejumlah pejabat wakil masyarakat (BPD) yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, namun mereka tidak ada sedikitpun tindakan nyata untuk memperjuangkan hak-hak warga masyarakat yang juga bagian dari pemilik aspirasi yang di emban selaku BPD dengan kata lain bukan mengabdi ke rakyat tapi mengabdi ke perusahaan.

Diketahui bahwa sempat terjadi kisruh antara warga pemilik lahan kelapa sawit dengan perusahaan PT. Wiramas Permai yakni sekitar bulan Januari Tahun 2022 yang mana warga pemilik lahan memanen hasil kelapa Sawit diluar wilayah HGU PT. Wiramas Permai. Dan kasusnya pun tidak berlanjut bahkan sampai hari ini, buah kelapa sawit yang dipanen warga tersebut, sudah menjadi minyak, namun pihak otoritas terkait di Daerah tidak ada tanda-tanda usaha penyelesaian kasus yang menimpa masyarakat di Desa Lingkar perkebunan kelapa sawit tersebut.

Melalui media ini, sejumlah warga pemilik lahan yang dikuasai PT. Wiramas Permai meminta pihak pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan telinga terhadap eksploitasi sekaligus perampasan hak warga masyarakat di wilayah lingkar PT. Wiramas Permai Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (***)

Selasa, 30 Mei 2023

Kasus Penganiayaan Libatkan Anak di Bawah Umur Berujung Damai ??, Begini Kata Kasatreskrim Iptu. Tio Tondy

Luwuk - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Banggai, Polda Sulteng, melakukan mediasi terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur, Rabu (31/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, mengatakan, segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur agar dilakukan mediasi dan dialog.

"Diupayakan, pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar untuk mencapai keadilan restoratif," kata Kasat.

Pada proses mediasi tersebut Unit PPA Satuan Reskrim mengundang pihak terkait, di antaranya dari keluarga korban, keluarga pelaku, Bhabinkmatibmas, Sekdes Solan Baru, dan Kelurahan Mendono.

Proses pada kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pelajar, yakni LK (16) warga Desa Solan Baru, terhadap korban yakni HAD (20) warga Kelurahan Mendono, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /155/III/2023/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 25 Maret 2023.

"Antara Korban dan Pelaku masih memiliki hubungan keluarga." ujar IPTU Tio.

Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (19/III/2023) sekitar pukul 24.30 Wita bertempat di Jalan Raya Desa Solan Kecamatan Kintom, saat itu pelapor mengendarai sepeda motor perjalanan pulang ke rumahnya.

Kemudian dihadang oleh pelaku, sambil meminta korek api. Saat akan mengambil korek api itulah pelaku tetiba memukul wajah pelapor, sehingga merasa sakit dan melapor ke Mapolres Banggai. (***)

Polisi Serahkan Tahap II Kasus Pencabulan Terhadap Tiga Bocah Kepada Jaksa Kejari Luwuk

Luwuk - Berkas tersangka dan barang bukti, kasus Pencabulan Terhadap Tiga Orang Anak, yang dilakukan oleh tersangka PB (42), dilimpahkan ke tahap II, oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk.

“Penyerahan tahap II (Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) oleh penyidik Polsek Lamala yang berlangsung di kantor Kejari Luwuk, pada Senin (29/05/2023) sekitar Pukul 13.30 WITA, di terima oleh JPU Kejari Luwuk Erwin Ari Nur Wahyudian, SH,”ungkap Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH.

AKP Zulfikar menjelaskan, penyerahan tahap II, tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/Sek-Lamala/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 01 Februari 2023.

“Ketiga anak tersebut sebut saja samarannya Mawar (5), Melati (7) dan Anggrek (12),” terang Kapolsek.

Kepada tersangka di sangkakan dengan pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH mengatakan, tindakan persetubuhan dan pencabulan yang di dilakukan tersangka kepada para korban di rumah PB di Desa Bahari Makmur Kecamatan Masama, Banggai, pada Rabu, (01/02/2023).

“Saat itu Mawar (5) dan Melati (7) yang sedang menemani neneknya untuk urut badan, diajak tersangka ke kamar untuk nonton film yang tidak sepantasnya. Kemudian tersangka memasukan jarinya kedalam celana korban dan menggosok kemaluan mereka. Setelah selesai melakukan aksinya tersangka memberikan uang Rp 5 Ribu masing-masing kepada korban,”ucapnya.

Selanjutnya kepada korban Anggrek (12) pada tahun 2020 sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka mengajak korban untuk menemaninya membeli minuman keras Cap Tikus. Setelah kembali, tepatnya di perkebunan warga, tersangka memperkosa korban.

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolsek Lamala pada Rabu (1/2/2023) pungkas Kapolsek. (***)

Polsek Bunta Mediasi Permasalahan Kasus Perselingkuhan

Polsek Bunta -Selasa (30/5/2023), melalui Bhabinkamtibmas Bripka Dede Tatu Nalapraya bersama pihak keluarga melakukan upaya mediasi terkait masalah dugaan perselingkuhan.

Adapun yang terlibat kasus perselingkuhan tersebut adalah pria inisial AR (26) warga Desa Lalona Kecamatan Bungku Tengah bersama perempuan AH warga Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta. Sedangkan yang melaporkan adalah suami sah AH yakni MU (45).

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau, SH bahwa kasus perselingkuhan dilaporkan pada Senin (29/5/2023).

"Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Jajaran Polsek Bunta, melakukan upaya mediasi,” ungkap Kapolsek.

Adapun hasil dari mediasi tersebut, lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang terlibat perselingkuhan, berjanji tidak akan meneruskan lagi hubungan perselingkuhannya.

Mengingat status pelaku perempuan masih memiliki Suami yang sah. Jika, di kemudian hari ternyata kedua pelaku diketahui mengulangi perbuatannya, maka akan diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat,” pungkas AKP Syukri. (***)

Senin, 29 Mei 2023

Ada Tumpukan Jerigen BBM Solar Dihalaman Belakang Rumahnya, Begini Tanggapan Hasman Balubi

Luwuk, Beredar kabar sebuah rumah yang berada tepat disamping SPBU wilayah Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ini menjadi sarang BBM jenis solar.

Kabar ini diketahui melalui pemberitaan salah satu media online di Sulteng yang mana telah ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis Solar yang sampai saat ini teki-teki tentang siapa pemilik tumpukan jerigen BBM tersebut belum terkuak.

Saat ditanya oleh awak media ini (29/5/2023), Hasman Balubi membenarkan kalau rumah tersebut adalah miliknya, namun sudah lama ia tinggalkan sepeninggal Almarhumah istrinya.

"Benar rumah itu milik saya, tapi sudah lama saya tidak tinggal disitu", ucap Hasman yang saat ini aktif selaku Aleg DPRD Banggai dari Partai Perindo.

Lanjut Hasman, usai mendiang almarhumah istrinya meninggal dunia, rumah tersebut telah ditinggalkan olehnya dan yang menempatinya adalah orang tua dari almarhumah istri Hasman B.

“Sudah satu tahun lebih saya tidak tinggal di rumah itu, dikarenakan ada sedikit masalah dengan keluarga dari almarhumah istri saya, soal penimbunan BBM itu saya sama sekali tidak,” beber Aleg Partai Perindo sekaligus Caleg Dapil I Banggai tersebut.

Kepada media ini Hasman Balubi mengaku kalau dugaan adanya aktivitas penampungan BBM di rumah tersebut tidak diketahuinya.

“Saya sendiri baru tahu kalau ada penimbunan solar di lokasi belakang rumah itu, karena sudah lama saya tidak pernah datang ke situ, lagi pula halaman belakang bukan lagi lahan milik saya,” jelasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, telah ditemukan puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dihalaman belakang rumah milik salah seorang warga di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai yang bersebelahan dengan SPBU 74-94728.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui dengan jelas siapa pemilik Jerigen tersebut. Hasman Balubi berharap pemiliknya bisa ditemukan dan kasusnya bisa terbuka lebar sehingga bisa jelas siapa pelakunya.

Hal itu agar tidak malah menyasar dirinya yang tidak mengetahui bahkan tidak ada kepentingan apapun dengan tumpukan jerigen BBM di halaman belakang rumah yang sudah lama ia tinggalkan.

 "Soal pembuktian apa dan siapa kaitan dugaan penampungan BBM, itu sudah ranahnya APH, mereka yang berwenang sekaligus lebih faham mekanisme penanganannya", tutupnya.  (Red)

Connect