Carousel

Rabu, 11 Juni 2025

Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar, BAKORNAS Laporkan Pemkot Depok Ke Polda Metro Jaya

 

BAKORNAS | Depok – Telah viral dikalangan masyarakat terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS).

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (11/6/25) telah melaporkan Pemerintah Kota Depok yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pelaksanaan belanja tersebut dilakukan dengan metode Swakelola.

Namun pada Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Terhadap LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 HALAMAN 332. BPK Menemukan Realisasi Belanja Honorarium RohaniwanTidak Sesuai dengan Kriteria Honorarium.

Dalam temuan BPK dielaskan bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 Diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan, Pungkasnya.

Lebih lanjut Hermanto menuturkan, Namun berbanding terbalik dengan Jawaban yang disampikan Oleh Sekretaris Daerah Kota Depok dalam suratnya yaitu Surat Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniwan Nomor ; B/900/578/kesra/2025.

Dalam surat jawaban tersebut Bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 digunakan Untuk 2000 (Dua Ribu) 0rang Pembimbing Rohani Semua Agama di Kota Depok, tegasnya.

Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah mengajukan surat permohonan informasi publik ditujukan kepada PPID Sekretariat Daerah Kota Depok dengan Nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 28 April 2025 dan telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 28 April 2025.

Namun Hingga tanggal 15 Mei 2025 BAKORNAS tidak mendapatkan respon dan tidak menerima surat balasan terkait surat permohonan informasi publik yang diajukan terhadap PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, paparnya.

Hermanto mengatakan, Atas tidak responsifnya PPID Sekretariat Daerah Kota Depok LSM BAKORNAS mengajukan surat Keberatan Terkait Permohonan Informasi Publik Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00. Dengan Nomor surat 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 15 Mei 2025. Surat Keberatan tersebut telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 16 Mei 2025.

Atas surat keberatan yang dikirim, BAKORNAS kami mendapat balasan surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok dengan perihal : Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniawan dengan tanggal surat 21 Mei 2025, Nomor surat B/900/578/Kesra/2025.

Hermanto menyebut surat balasan terhadap surat kebertan yang diajukan oleh BAKORNAS tersebut sebanyak 2 (Dua) Lembar.

Surat balasan tersebut juga tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh BAKORNAS sebagaimana yang disampaikan dalam surat PPID Diantaranya yaitu ;

1. BERAPA ORANG Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00 ?

2. SIAPA SAJA Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?


3. BERAPA HONOR yang diterima setiap Rohaniwan tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

4. ADA BERAPA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

5. APA SAJA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

6. DALAM AGENDA DAN MOMEN APA SAJA yang kegiatannya mengharuskan menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

Hermanto menegaskan Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar pada anggaran belanja Skretariat Depok Tahun 2023 harus diusut tuntas.

Maka kami berharap agar kiranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mengusut dan menindaklanjuti secara Profesional, proporsional dan Akuntabel.

Kami yakin bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mampu menangani dan menindaklanjuti hal yang kami sampaikan dalam PENGADUAN ini dengan jujur, Transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas. 

Tentu kita semua dan seluruh lapisan Masyarkat berharap Pemerintah Kota Depok bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan harus bersedia di monitoring oleh masyarakat, tutupnya.

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum BAKORNAS

Kabid Media BAKORNAS : Nofis Husin Allahdji

Rabu, 30 April 2025

BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

 

BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

BAKORNAS | Depok - Anggaran belanja barang dan jasa adalah pengeluaran yang digunakan untuk membeli barang dan jasa yang habis pakai dalam kegiatan produksi, baik yang dipasarkan maupun tidak, serta pengadaan barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat.

Anggara Belanja Jasa Meliputi berbagai jasa yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional, seperti jasa konsultan, jasa pemeliharaan, atau jasa transportasi. 

Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kota Depok melakukan Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar Rp.9.600.000.000,00 yang digunakan untuk pemberian insentif kepada pembimbing rohani pada kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.

Honorarium Rohaniwan yang terbilang fantastis tersebut tentunya menarik perhatian publik, sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) turut mempertanyakan akuntabilitas, transparansi dan kewajaran anggaran tersebut.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (30/4/25), telah mengirimkan surat dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Depok pada tanggal 28 April 2025.  Guna mengupayakan asas transparansi dari anggaran belanja tersebut kami telah mengirimkan surat dengan nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, Ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan akuntabilitas dan transparansi merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik dalam hal ini terhadap Pemerintah Kota Depok, yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kota Depok.

Aktivis pegiat anti korupsi itu mengatakan, Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar 9.6 Miliar patut dipertanyakan sebab menurutnya, Belanja Barang dan Jasa seharusnya pada tujuan menunjang tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah itu sendiri.

Ia menjelaskan, bahwa Anggaran belanja honorarium adalah bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk membayar imbalan kepada individu atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa, konsultasi, atau kegiatan lainnya. Imbalan ini dikenal sebagai honorarium. Honorarium biasanya diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan lembaga atau organisasi yang menganggarkan, tetapi mereka berkontribusi pada suatu proyek atau kegiatan tertentu.

Sehingga pemabayaran Honorarium Rohaniwan bahkan mencapai 9.6 Miliar tak seharusnya menjadi bagian dari Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, melainkan seharusnya pada anggaran belanja bantuan sosial.

Lebih lanjut Ia mengatakan fantastisnya Honorarium Rohaniwan tersebut yang menembus hingga mencapai 9.6 Miliar tentu menimbulkan banyak pertanyaan ditengah – tengah masyarakat. Diantaranya yaitu : 

1. BERAPA ORANG Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

2. SIAPA SAJA Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

3. BERAPA HONOR yang diterima setiap Rohaniwan tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

4. ADA BERAPA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

5. APA SAJA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

6. DALAM AGENDA DAN MOMEN APA SAJA yang kegiatannya mengharuskan menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

BAKORNAS berpendapat dan memandang perlu hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh SELURUH PIHAK, Sahut Ketum BAKORNAS tersebut.

Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, Pungkas Hermanto

Pemerintah bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan harus bersedia serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat, tutupnya.

Sementara itu Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan bahwa masyarakat adalah bagian dari pengawasan publik. "Dengan berani bersuara, kita turut menciptakan perubahan yang nyata," Ujarnya Jumat (14/3/25). Dikutip dari antaranews.com. 

Narasumber : 

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS

Kabid Media BAKORNAS

NOFIS HUSIN ALLAHDJI

Responsive Leaderboard Ad Area

Senin, 10 Februari 2025

LSM BAKORNAS SOROTI RE-SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER YANG DI SELENGGARAKAN OLEH KOLEGIUM FARMASI

 

LSM BAKORNAS Soroti Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker yang Diselenggarakan oleh Kolegium Farmasi

Jakarta | Kolegium Farmasi telah menyelenggarakan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker secara nasional, pada hari tanggal 22 Januari 2025 hingga  hari Jumat, 24 Januari 2025. Penyelenggaraan Ujian Re-Sertifikasi bagi apoteker se Indonesia tersebut diselenggarakan secara daring atau Online.

Resertifikasi adalah upaya untuk memastikan bahwa apoteker tetap memiliki kompetensi terkini dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan harapan, apoteker dapat terus memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai standar yang berlaku.

Namun pelaksanaan Resertifikasi yang diselenggarakan oleh Kolegium Farmasi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS).

BAKORNAS menilai penyelenggaraan Resertifikasi tersebut terindikasi cacat hukum dan tindak pidana pungutan liar atau pidana korupsi.

Sebagaimana disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS , “Kami telah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, maka dari itu kami berharap Kapolda Metro Jaya maupun Dirkrimsus Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Sebagaimana yang telah kami paparkan dalam surat laporan dengan nomor surat : 029/DPP/BAKORNAS/LI/25 dan telah diserahkan langsung ke pihak Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Februari 2025,” tutur Hermanto. (10/02/25, di Jakarta)

Ia mengungkapankan, bahwa pelaksanaan Resertifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01 /MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Sebagaimana yang tertuang dalam PP.08.03/KOLEGIUM.FARMASI/009/2025 perihal Pendaftaran Sertifikasi Pemenuhan Kompetensi Apoteker pada tanggal 02 Januari 2025 yang langsung ditandatangani oleh Ketua Kolegium Farmasi.

Untuk dapat mengikuti Sertifikasi Nasional tersebut Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). 

Padahal, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01 /MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, tidak ada diatur ketentuan tarif, Pungkas Ketua Umum BAKORNAS yang kerap disapa dengan Anto. 

Ia menyebut, Jika ada pungutan biaya yang tidak ada dalam ketentuan hukum maka itu dapat dikategorikan Pungutan Liar. Pungutan liar adalah tindakan meminta uang atau sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Maka patut dipertanyakan, “apa dasar hukum dan yang menjadi dasar ketentuan penerapan biaya sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), bagi setiap Apoteker yang mengikuti Re-Sertifikasi Kompetensi tersebut ? “ sahut Ketua Umum BAKORNAS.

BAKORNAS menilai biaya sebesar Rp.800.000 itu sangatlah besar dan dapat dikategorikan terlalu mahal, mengingat penyelenggaraan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker tersebut dilakukan secara Daring atau Online.

Kalau dilakukan secara Daring atau Online berarti tidak membutuhkan biaya yang besar, dikarenakan tidak perlu ada biaya tempat, konsumsi, akomodasi, dll. Terlebih jika sertifikatnya juga diterbitkan berbentuk e-sertifikat atau sertifikat dalam bentuk elektronik atau file. Berarti tidak membutuhkan biaya untuk cetak sertifikat.

Maka patut dipertanyakan biaya sebesar Rp.800.000 itu untuk apa saja, dalam hal ini Kolegium Farmasi harus mampu menjelaskan secara detail dan transparan kepada publik dan masyarakat. Transparansi laporan keuangan adalah keterbukaan informasi keuangan yang disampaikan secara terbuka.

BAKORNAS mendesak agar Kolegium Farmasi menyampaikan laporan keuangan secara transparansi. Mengingat Kolegium Farmasi adalah badan yang bertugas untuk mengembangkan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan farmasi, yang susunan kepengurusannya disahkan berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan. Sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1901/2024 Tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi Periode Tahun 2024-2028. Maka Kolegium Farmasi adalah organisasi atau badan bagian dari pemerintah, dalam hal ini kementrian kesehatan, papar Hermanto.

Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, atau lembaga pelayanan publik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa, mewajibkan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, sahutnya.

Penyelenggaraan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker yang diselenggarakan oleh Kolegium Farmasi adalah bagian dari pelayanan publik, yang seharusnya tarifnya atau biaya yang dikenakan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menjelaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak, terang Hermanto.

Ia menegaskan, cukup jelas diatur dalam Pasal 423 KUHP yang menyatakan, Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Hermanto menyebutkan bahwa berdasarkan website resmi kki.go.id hingga terakhir Update: 10/02/2025 19:00:34 WIB, jumlah apoteker yang memiliki STR Aktif adalah berjumlah 169.656 orang namun yang memiliki STR seumur hidup adalah hanya sebanyak 65.957 orang saja. Jika  mengacu pada data ini dapat simpulkan kemungkinan ada ribuan peserta yang mengikuti dan mendaftar dengan biaya Rp. 800.000 / Orang. Maka diduga ada Miliaran rupiah biaya yang terkumpul dalam penyelenggaraan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker secara nasional, pada hari tanggal 22 Januari 2025 hingga  hari Jumat, 24 Januari 2025.

BAKORNAS meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya,  segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, segera panggil dan periksa seluruh pihak terkait.

LSM BAKORNAS juga meminta agar Mentri Kesehatan segera mengevaluasi seluruh jajaran Kolegium Farmasi Periode Tahun 2024-2028. 

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS

Sabtu, 07 Desember 2024

TNI POLRI SEMOGA MENDAPATKAN RUMAH GRATIS. PROF. KH. SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU BAPAK PRESIDEN RI AGAR MEMPERHATIKAN

Bagi masyarakat yang kurang mampu dapat memiliki rumah dari Program 3 Juta Rumah Murah ini dan menempati secara SAH pada kedepannya. Mari kita sama sama mendukung PROGRAM 3 JUTA RUMAH dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. 

Bagaimana agar masyarakat bisa memiliki rumah tersebut harus jelas mekanismenya. 
Apakah di kridit dan pihak BANK mana yang dilibatkan agar informasi tersebut jelas. 
Berapakah harga rumah tersebut bila di bayar cash dan bila di kridit harus dengan DP berapa. 
Bila di GRATISKAN mekanismenya bagaimana dan sasarannya untuk masyarakat yang seperti apa yang layak untuk menempati.

Bila setiap Desa di Bangun 26 Rumah dari PROGRAM 3 JUTA RUMAH pertahunnya maka di himbau kepada beberapa Kementrian yang ikut bertanggung jawab dengan Program tersebut agar tidak salah memberikan rumah itu kepada pihak penerima yang tidak tepat. Kepada media menyampaikan PROF. KH. SUTAN NASOMAL SH,MH. Dihimbau seluruh masyarakat juga ikut mendukung dan mengawasi PROGRAM 3 JUTA RUMAH ini agar di awasi bersama sama. Jangan sampai di korupsi sehingga bangunannya tidak berkuwalitas dan banyak masalah. 
Masyarakat kurang mampu memang sangat membutuhkan RUMAH GRATIS maka hal ini harus sangat jelas bagaimana cara mendapatkannya. Fasilitas diwilayah yang di bangun rumah tersebut bagaimana. Jangan sampai masyarakat yang memohon mendapatkan RUMAH GRATIS kecewa.

Pada persoalan memiliki RUMAH GRATIS hal ini di lihat secara luas sangat perlu agar kita semua juga memperhatikan TNI & POLRI agar memiliki rumah. Banyak TNI & POLRI yang tidak punya rumah dan harus mengontrak rumah rumah kecil dengan harga sewa yang lumayan mahal dan memberatkan. Guna mensejahterakan TNI & POLRI yang masih bertugas serta memperhatikan para Purnawirawan TNI & POLRI maka perlu PROF. SUTAN NASOMAL SH,MH menyampaikan dan menghimbau Bapak Presiden RI Prabowo Subiyanto dalam Program 3 juta rumah tiap tahunnya untuk masyarakat agar di perhatikan dan bisa mendapatkan rumah gratis untuk TNI & POLRI yang tidak punya rumah dan Para Purnawirawan TNI & POLRI.
Dalam diskusi kecil pimpinan media jejak kasus group (Nofis) menyampaikan hal penting ini kepada PROF. KH. SUTAN NASOMAL SH,MH agar dalam PROGRAM 3 JUTA RUMAH tiap tahun dari Bapak Presiden RI Prabowo Subiyanto juga memperhatikan dan memberikan rumah gratis untuk TNI & POLRI yang masih bertugas dan tidak punya rumah serta purnawirawan TNI & POLRI yang tidak punya rumah dan selalu mengontrak. 

Catatan di banyak media :
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pada bulan November 2024 yang lalu

"Sudah ada 6 perusahaan yang besar, yang super kaya di Indonesia, konglomerat mau menyediakan tanah, bangunan dan rumahnya untuk rakyat Indonesia secara gratis, inilah gotong royong," ujar pria yang disapa Ara itu, di sela-sela Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan Kementerian PU akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dasar antara lain akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan. Inpres air bersih dan air limbah juga sudah diusulkan untuk diprioritaskan salah satunya agar dapat mendukung program 3 juta rumah.

Harapan kami walaupun rumahnya murah tapi tidak murahan. Walaupun untuk masyarakat berpenghasilan rendah tapi tetap kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi," ungkap Hanggodo dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Pada kesempatan ini, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri Dody, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri @kementerianpkp Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Pemerintahan Prabowo-Gibran tengah mempersiapkan sejumlah rencana pembangunan mulai dari pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia hingga perumahan untuk masyarakat kurang mampu.(7/12/2024)

Terkait pembangunan tempat tinggal, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto

Berikut daftar konglomerat yang bakal ikut andil bangun 3 juta rumah Prabowo:

1. Sugianto Kusuma alias Aguan
Aguan dikenal sebagai pendiri Agung Sedayu Group yang berkecimpung di industri properti indonesia, mulai dari apartemen, mal, hotel hingga industrial estate.

2. Prajogo Pangestu
Prajogo Pangestu adalah orang terkaya kedua di Indonesia saat ini versi Forbes. Hartanya menyentuh US$51,7 miliar atau setara Rp811,77 triliun (asumsi kurs Rp15.703 per dolar AS) yang bersumber dari bisnisnya di Barito Pacific Tbk, yakni perusahaan di sektor petrokimia dan energi.

3. Franky Oesman Widjaja
Franky Wijaya atau Franky Oesman Widjaja merupakan salah satu putra konglomerat sekaligus pendiri Sinar Mas, yakni Eka Tjipta Widjaja. Franky meneruskan bisnis keluarganya, terlebih karena sang ayah meninggal pada 2019 lalu.

4. Garibaldi alias Boy Thohir
Garibaldi alias Boy Thohir adalah kakak dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Boy dikenal sebagai raja batu bara hingga tuan tanah.

Ia merupakan Direktur Utama Adaro Group, yakni salah satu eksportir batu bara top di dunia. Dari situlah pundi-pundi uang masuk ke kantong Boy.

5. Lawrence Barki
Lawrence Barki merupakan anak dari Kiki Barki, pendiri perusahaan batu bara PT Harum Energy Tbk. Saat ini, Lawrence menjabat sebagai komisioner utama perusahaan tersebut.

Apresiasi yang setinggi tingginya untuk para mentri dan jajarannya serta para pengusaha yang ikut gotong royong dalam mendukung dan menyumbangkan hartanya agar program ini berjalan dengan sesuai rencana di sampaikan oleh PROF. KH. SUTAN NASOMAL SH,MH

Semoga Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subiyanto semoga menerima himbauwan ini dan memang sudah sewajibnya kita semua memperhatikan TNI & POLRI agar memiliki rumah dan juga para purnawirawan TNI & POLRI

Narasumber : PROF. KH. SUTAN NASOMAL SH,MH. 
(Pembina Media Jejak Kasus Group)
Penulis : NOFIS HUSIN
(Pimpinan Perusahaan Media Jejak Kasus Group)

Responsive Leaderboard Ad Area

Kamis, 05 Desember 2024

KADES TIDAK MAU TANDA TANGAN SURAT PERMOHONAN SERTIFIKAT DI DUGA ADA MAIN DENGAN POCARI SWEAT (PT AMERTA INDAH OTSUKA)


Bogor. Pada awal Mula Sekitar Tahun 2007 2008  Pak Jaelani menitipkan surat girik kepada Lurah Udin Suherman karena meminjam Uang Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu)   Dengan jaminan Surat Girik. Setelah berselang beberapa waktu Ketika Pak Jaelani ingin mengambil Surat Tersebut Lurah Udin Suherman mengatakan bahwa Surat Tersebut Hilang saat Renovasi kantor desa. Setelah beberapa Tahun Berlalu tiba tiba pihak pak Jaelani menerima surat Somasi yg isiinya agar segera mengosongkan Lahan Tersebut, pihak pak Jaelani sangat terkejut karna merasa itu adalah Tanah hak Nya dan pak jaelani merasa tidak pernah melakukan transaksi dengan siapapun, oleh karna itu  pak Jaelani menyerahkan Kasus ini agar ditangani  oleh kuasa hukum.

Berikut juga disertakan bukti bukti legalitas Data yang diterbitkan oleh Sekertariat Desa Kuta Jaya dan pernyataan dari AhLi Waris yang menyatakan Bahwa Benar Objek Lahan Tersebut adalah benar benar Milik Bpk Jaelani.
(Pihak Kuasa Hukum bersama Keluarga Pak jaelani menemui media)

Pada kasus sebidang tanah yang di miliki oleh Bapak Jaelani di Desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dengan Dasar Liter C No. 696/ 2539 Persil 127a SPPT-PBB Nomor 32.04.210.013.022-0099.0 Kelas S.lll seluas 1.480 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), Tiba tiba tanahnya beralih pada pihak lain dan sudah di miliki oleh POCARI SWEAT (PT AMERTA INDAH OTSUKA) dengan dasar Surat HGB No. 186 2016 dengan luas tanah 1.635 (Seribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Meter) terletak di Desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. 

Pak Jaelani Pada waktu itu Berdasarkan informasi  yang terbatas Dari pemerintah Desa Kutajaya Dengan Riwayat Kunjungan tamu Sebanyak 2 (Dua) kali Kunjungan, yaitu : Tertanggal 30/12/2015 bertemu dengan ibu Jihan dan tertanggal 5/1/2016 menemui Bapak Wisnu, Selaku Management (PT. AMERTA INDAH OTSUKA) Namun Pak Jaelani tidak pernah mendapatkan informasi yang akurat serta kepastian Hukum.                               

Pada Bulan Oktober tertanggal 09 Hari Minggu Sekitar Jam 09. 30 WIB Siang 2022 (PT. AMERTA INDAH OTSUKA) Pocari Sweat Melalui Vendor akan Memagar Beton paksa Tanah Pak Jaelani dan pada waktu itu ada Penjaga Lahan nya Pak Jaelani yaitu Adiknya pak Jaelani. Dan Terjadi Bentrok Penjaga Lahan Pak Jaelani dan Pekerja Vendor sehingga Menyebab kan 1 (Satu) orang Meninggal Dunia dari Pekerja Vendor tersebut. 

(Pihak pihak yang mengetahui permasalahan tanah pak jaelani dari Pocari sweat)

Dan Pada bulan “November 2022, Bapak Jaelani memperoleh surat Somasi  1 (Satu) dan ke 2 (dua) dari ADAMS & CO., Counsellor-at-Law, beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 15, Jl Jendral Sudirman, Kav 75, Jakarta bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2021 untuk dan atas nama: PT. Amerta Indah Otsuka (Pabrik Sukabumi) berdomisili di Jalan Siliwangi Km. 28, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug. Kabupaten Sukabumi yang pada pokoknya mensomier klien bahwa :

1. PT. Amerta Indah Otsuka adalah pemilik atas tanah seluas 1.635 m? (seribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi) terletak di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal dengan Kampung Kutajaya RT 05 RW 06 berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan No.186 / 2016 atas nama PT. Amerta Indah Otsuka;

2. Klien disebut mengklaim secara sepihak dan klien disebut ingin menduduki dan menggunakan tanah tanpa adanya alas hak yang jelas, yang mana dilakukan dengan menancapkan plang / spanduk yang bertuliskan sebagai berikut :

TANAH INI MILIK
JAELANI
KUASA HUKUM SAHRONI,S.H.
LUAS TANAG 1800M2
HP 087874148855
Patah Yasin 
Dan memerintahkan untuk segera dan sekaligus meninggalkan tanah dimaksud tersebut serta mencabut plang / spanduk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat somasi tersebut dibuat.”                      

Ketika media di undang untuk menemui pak Jaelani bersama keluarganya dan menelusuri kasus pak Jaelani dan menyimak kronologis dari awal terjadinya permasalah maka banyak kejanggalan mengapa tanah tersebut bisa di jual oleh MAFIA TANAH ke pihak POCARI SWEAT (PT AMERTA INDAH OTSUKA)

Pernyataan pihak Pak Jaelani bahwa tanah tersebut masih di kuasai fisiknya dari tahun 1996 sampai sekarang tahun 2024.

Pihak keluarga pak Jaelani tidak pernah menjual kepada pihak manapun tanah seluas 1.480 meter dengan dasar surat liter C.
Sampai tahun 2024 pak Jaelani masih memegang surat tanahnya dan menguasai Fisik tanah tersebut karena memang adalah milik pak Jaelani yang di beli dari Mad Husni (pemilik awal) di tahun 1996 dengan Harga 3.500.000.00 (TigaJutaLimaRatusRibuRupiah)

Bahkan dalam mempertahankan haknya selama ini sudah sering terjadi Intimidasi dari pihak MAFIA TANAH dengan membakar rumahnya sertanya menganiaya keluarganya pada waktu yang lalu. 
Bentuk bentuk kekerasan yang di alami pak Jaelani dan istri pada waktu silam adalah di jemput oleh sekelompok orang dari Desa yang Berbeda dan di bawa kesebuah rumah dimana pak Jaelani di minta menunggu di luar rumah kemudian istrinya pak Jaelani dan Mertua Pak Jaelani di paksa menandatangani diatas surat yang tertulis pelepasan hak. Bila tidak dituruti maka pak Jaelani mau di bunuh dan di karungin katanya mengancam. Cerita itu di simak oleh media.

Pada hari Sabtu (30/11/2024) pihak media sudah menemui Kades Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi guna mendapatkan informasi terkait permasalahan pak Jaelani warga Desa Kuta Jaya dengan POCAR SWEAT (PT AMARTA INDAH OTSUKA). Media menanyakan dari mana dasar hukum bahwa AJB dikeluarkan oleh Pemdes Desa Kuta Jaya dan Kecamatan Cicurug sehingga PT AMARTA INDAH OTSUKA Bisa memiliki SHGB 186 2016, Pak Jaelani tidak pernah menjual ke pihak manapun tanahnya 1.480 (Seribu Empat Ratus Delapan Puluh Meter Persegi),

Maka Kades Kuta Jaya memberikan jawaban akan mempertemukan ke dua belah pihak. Namun pada tanggal 09 september 2024 kami menghadiri undangan dari kepala desa kuta jaya yang mengundang Pihak PT. AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat) namun pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan, kami coba menghubungi pihak perusahaan yang di kasih Nomor WhatSapnya Pramono Wibowo Selaku Management GA (PocariSweat) Oleh pak Udin Seherman selaku kepala Desa KutaJaya kec. Cicurug dan di janjikan bertemu dengan pihak perusahaan dan Kepala Desa Pak Udin Suherman di Kantor Desa pada tanggal 30 september 2024 namun di tgl 30 September pihak perusahaan membatalkan pertemuan, seolah-olah mengulur waktu
Maka Kades Kuta Jaya memberikan jawaban akan mempertemukan ke dua belah pihak. Antara Kuasa Hukum PT AMARTA INDAH OTSUKA dan Kuasa Hukum dari pak Jaelani agar membuka data masing masing nanti akan mencoba menghubungi pihak manajemen kuasa hukum dari pt Amarta indah otsuka( pocari swet) mudah mudahan bisa di mediasikan di desa setelah ada kesiapan dari pihak manajemen kami dari pihak pemdes kuta jaya akan mengudang secara resmi kedua belah pihak supaya permasalahan ini cepat selesai dan ada titik temunya,
Hanya itu yang di sampaikan Bapak Kades Kuta Jaya Bapak Haji Udin Seherman ( kepala desa kuta jaya ) Kepada Media karena bukan kapasitasnya untuk memberikan informasi.
tuturnya

Pihak Kuasa hukum pak Jaelani menyampaikan Kepada media bahwa pak Jaelani tidak pernah melakukan transaksi apapun dan kepada siapapun,  maka kami selaku kuasa hukum menyatakan AJB 2009  dan SHGB No 186 2016 Dapat kami pastikan cacat Secara hukum

(Kuasa Hukum menemui Kades Kuta Jaya)

Pada hari senin tanggal 25/Nov/2024 Bunda Hanna S.H LL.M, dan team mendatangi Kantor Desa Kutajaya kec. Cicurug untuk bertemu dengan pak Kades Udin suherman karna dari sejak tahun 2010 setiap Pak Jaelani ingin bertemu dengan pak Kades Udin Suherman susah ditemui dan terus mengelak, Bunda Hanna S.H.,LL.M pun ketika menanyakan perihal Letter C dan pengajuan untuk membuat sertifikat baru untuk pak Jaelani, pak Kades Udin Suherman dengan mentah2 menolak dikarenakan menurut beliau harus laporan dulu ke PT. AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat) dengan alasan tanah ini bermasalah tapi ketika Bunda Hanna S.H LL.M menanyakan masalahnya dimana pak Kades Udin Suherman tidak bisa menjawab dan terus membela PT. AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat)  dan menunjukkan surat pernyataan pelepasan hak atas nama Enen dan mengatakan bahwa Jaelani bukanlah ahli waris dari almarhum Mad Husni sesuai yang ada di letter C, kurang lebih satu jam kami berargumen dengan pak Kades Udin Suherman tetap keukeuh tidak mau membuka letter C tersebut, ketika Bunda Hanna S.H LL.M mengatakan akan melaporkan sikap tidak profesional pak Kades Udin Suherman dan akan mengangkat berita ini kemedia barulah pak Kades Udin Suherman menyerah dan menyuruh bawahannya untuk mengambil buku besar letter C dan benar kami menemukan letter C atas nama Mad Husni, dari pertemuan tersebut sangat jelas keberpihakan Pak Kades Udin Seherman terhadap PT.AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat)  dan diindikasi terbitnya AJB  tahun 2009  milik PT.AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat) diduga ada konspirasi oknum Desa tersebut, 
Bunda hanna S.H LL.M dan team Merasa tidak puas penjelasan dan penolakan Pak Kades Udin Suherman yang tidak mau menandatangani permohonan pengajuan sertifikat tersebut yang sudah diterima dari BPN Kab. Sukabumi, dengan melihat gelagat seperti banyak yang di tutupi oleh pihak Kades Kuta Jaya mengapa AJB Tahun 2009. itu dibuat untuk PT AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat) sedangkan Bapak Jaelani tidak pernah menjual ke pihak manapun.   Kami selaku Kuasa Hukum Pak Jaelani menduga adanya oknum atau pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah bekerjasama antara  oknum perusahaan dengan oknum Pejabat Desa KutaJaya dalam Memanipulasi data Pak Jaelani. Oleh karna itu kami menuntut keadilan dan Menuntut pertanggung jawaban Pihak pihak Yang telah Terlibat dalam Dugaan Penyerobotan secara sepihak oleh PT AMERTA INDAH OTSUKA (PocariSweat)

Lebih sangat mengherankan ketika kuasa hukum Bapak Jaelani meminta data data tanah pak Jaelani kepada Kades Kuta Jaya Bapak Udin Suherman di tempat kantor Desa Kuta Jaya jawabnya harus ada persetujuan dari pihak Pocari Sweat PT. AMERTA INDAH OTSUKA Mengapa kantor Desa bisa di atur pihak lain. Sangat janggal menurut Kuasa Hukum Bapak Jaelani menyampaikan kepada Media (02/12/2024)

Bapak  Jaelani beserta keluarga dan para Saksi ,  turut Serta  memberikan informasi tambahan oleh Aep Saepudin selaku Ahli Waris  dengan memberikan pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa benar tanah tersebut adalah milik almarhum Mad Husni dan telah dibeli oleh Pak Jaelani berdasarkan keterangan diatas


Narasumber : 
Bunda Hanna S.H LL.M
Patah Yasin
Editor : Nofis

Jumat, 28 Juli 2023

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banggkep Sosialisasikan Mengenai Aplikasi Kearsipan

Salakan - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banggai kepulauan mengadakan Sosialisasi kepada para aparat desa yang berada di seluruh kecamatan di Banggai Kepulauan.

Kegiatan Sosialisasi mengenai kearsipan ini berlangsung untuk para aparat desa di 16 desa yang berada di kecamatan Liang kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan yang di buka langsung oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Banggai Kepulauan Ramlin Hamid.S.Pd.M.Pd, berlangsung di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) samping kantor kecamatan Liang.jumat 28 juli 2023 pukul 14.00 wita.

Di hadiri oleh Camat Liang Irpan Majang.SH,Kabid Pengelolaan Keadilan Dinas Perpustakaan dan Keadilan Bangkep Suryani Bakri.S.Pd.M.Si, para sekdes dari 16 desa serta Kaur umum ini mendapat pembekalan dan informasi yang mana Segala bentuk Surat menyurat sudah harus melalui Aplikasi.

Suryani Bakri.S.Pd.M.Si membawakan materi mengenai Pengantar kearsipan juga  mengenai materi arsip statis serta mengenai materi tata kelola arsip Dinamis.

Materi arsip statis juga tata kelola arsip Dinamis ini di atur oleh peraturan Menteri dalam negeri no 83 tahun 2022.hal ini untuk menyeragamkan seluruh kearsipan yang ada di desa desa seluruh indonesia.

Dalam kesempatan tersebut,Kadis perpustakaan dan Kearsipan Bangkep Ramlin Hamid.S.Pd.M.Pd mengatakan, ke depan kirannya para aparat desa,Kaur umum dan sekdes bisa menata serta mengatur dengan baik dan rapi segala arsip arsip di desa agar tidak mudah tercecer dan jika di perlukan dengan mudah di temukan karena telah di atur dengan rapi dan baik.

"Dan dengan di sosialisasinya  mengenai tata kelola kearsipan dinamis serta arsip statis kiranya laporan laporan serta arsip arsip bisa di simpan dan bisa di buka langsung melalui Aplikasi kearsipan", tutup Ramlin Hamid.S.Pd.M.Pd. (Victor Reppie)

Kamis, 27 Juli 2023

DPD Partai Perindo Banggai Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Bacaleg, Bappilu dan DPD


Luwuk
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Banggai menggelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Bacaleg, Bappilu serta DPD Partai Perindo Kabupaten Banggai pada Jumat (28/7/2023)

Dihadiri oleh Herman mewakili Ketua Bappilu Partai Perindo Sulawesi Tengah, Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPD Partai Perindo Hasman Balubi SH, diikuti oleh jajaran pengurus DPD Partai Perindo, Ketua Bappilu Usman Ladjali, Sekretaris DPD Abdurrahman Sawiru,  Bacaleg Partai Perindo Banggai dari 4 (empat) Daerah Pemilihan (Dapil), Ketua DPC, Ketua KSP dan jajarannya.

Dalam sambutan singkatnya, Ketua DPD Hasman Balubi, SH menyampaikan bahwa maksimalnya perolehan kursi di pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Banggai tergantung pada kesiapan seluruh komponen Partai Perindo khususnya Pengurus DPD, Bappilu dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Khusus Bacaleg Partai Perindo, Hasman Balubi meminta agar bisa bersama-sama menjalankan apa yang sudah diamanatkan pimpinan DPD, DPW dan Dewan Pimpinan Pusat guna pemantapan sekaligus maksimalnya target perolehan suara pada Pemilu 2024 mendatang 

Ketua DPD yang juga Aleg DPRD Banggai sekaligus Bacaleg DPRD Dapil 1 (satu) hasil Pemilu 2019 Hasman Balubi, SH menyampaikan, agar setiap Bacaleg bisa menyelesaikan tugas Bacaleg yang telah diamanatkan.

"Fokus kita pemenangan, untuk itu dibutuhkan kerja sama dari teman-teman semua", tandas Hasman.

Pada hari yang sama, senada dengan Ketua DPD Perindo Banggai, Ketua Bappilu Perindo Sulawesi Tengah yang diwakili Anggota Bappilu Herman dalam sambutannya menyampaikan yang pada intinya menitik beratkan pada target pemenangan pemilu 2024 yang berbasis data.

"Kepada teman-teman DPD, Bappilu, Bacaleg, pengurus DPC dan DPRt Partai Perindo Banggai, kita fokus pada target pemenangan partai dan tentunya dibutuhkan kerja sama dari teman-teman semua, terutama strategi pemenangan berbasis data yang kongkrit", tuturnya.

Diketahui, rapat konsolidasi dan Koordinasi Bacaleg, Bappilu dan DPD Partai Perindo Banggai saat ini sedang berlangsung dengan tema *Pemantapan program pemenangan 2024 Menuju Perindo Doubledigit*.


Turut hadir pula Caleg DPRD Propinsi Sulteng 4 Hendri Hutabarat sekaligus OKK DPW Perindo Sulteng dan Bacaleg DPRD Propinsi lainnya. (Rin)

Pemdes Nipa Kalemoan Salurkan BLT-DD Triwulan II Kepada 40 KK Penerima

Bualemo - Pemerintah Desa (Pemdes) Nipakalemoan, Kecamatan Bualemo melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada keluarga penerima (KPM).

Penyerahan BLT-DD dilaksanakan di Kantor Desa Nipakalemoan pada Kamis (27/7/2023).
Diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tersebut adalah lanjutan dari tahap pertama untuk selang waktu 3 bulan.

"Ini sudah tahap ke-2 untuk Triwulan 2 selang waktu April sampai Juni tahun 2023 yg diserahkan", ucap Kades.

Penyerahan ini dihadiri langsung oleh Camat Bualemo sekaligus menreahkan secara simbolis kepada penerima didampingi Kepala Desa Nipa kalemoan I Putu Ngurah Putu Janji dan jajaran apartur Desa dan BPD dengan jumlah penerima bantuan tunai sebanyak 40 orang.

Turut hadir pada penyerahan BLT-DD Sekretaris Desa, BPD, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan perangkat Desa.

Melalui media ini, Kades Nipa Kalemoan I Gusti Ngurah Putu Janji berpesan kepada penerima bantuan agar bantuan yang diterima bukan sekedar diterima lalu habis, tetapi melalui bantuan ini diharapkan bisa bermanfaat secara kontinue bagi yang menerima.

"Atas nama pemerintah Desa, kami berharap agar bantuan tunai yang diterima ini, bukan hanya Usai Terima Lalu Habis, tetapi diharapkan dapat menjadi batu loncatan untuk lebih meningkatkan perekonomian yang ada, yang tentunya bantuan dipergunakan sebagai modal untuk melaksanakan usaha-usaha ekonomi produktif", tutur Kades. (Kifly Lasaadi)

Pemdes Toima Rutin Kerja Bakti Kamis Mombilisii'

Toima, Bunta - Pemerintah Desa (Pemdes) Toima bersama BPD dan masyarakat melaksanakan Kerja Bakti Kamis Mombilisii' di wilayah Desa Toima, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kerja bakti Kamis Mombilisii' (Kamis Bersih-red) kali ini dipusatkan di lapangan sepak bola Desa Toima pada Kamis (27/7/2023).

Kamis Mombilisii' yang dalam bahasa Indonesia berarti Kamis Bersih tersbut merupakan salah satu program kerja Bupati dan wakil Bupati Banggai sekaligus merupakan program rutin yang dilakukan pemdes Toima setiap Minggu sekali.

" Kerja Bakti Kamis Mombilisii' ini merupakan salah satu program kerja Bupati dan wakil Bupati Banggai sekaligus kegiatan pembersihan lingkungan yang rutin dilaksanakan sekali dalam seminggu", ucap Kades.

Lanjut Kades, disamping wujud dukungan Pemdes Toima terhadap program kerja Pemda Banggai, Kerja Bakti seperti ini adalah bagian dari salah satu kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Desa Toima sejak turun temurun yakni Gotong Royong.

Kerja bakti Kamis Mombilisii' yang dipimpin langsung Kades Toima Musni Labagendong, bertujuan untuk membersihkan lingkungan sekitar Desa Toima yang dilaksanakan secara gotong royong antara pemerintah Desa, BPD danasyarakat.

Melalui media ini, Kades Musni menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPD, jajaran perangkat Desa danasyarakat atas dukungannya sehingga program kerja Kamis Bersi dapat berjalan sesuai harapan dan Kades berharap agar kegiatan kerja bakti seperti ini terus ditingkatkan guna menjaga kebersihan lingkungan di Desa.

"Terima kasih kepada rekan-rekan BPD, perangkat Desa danasyarakat atas dukungannya, saya berharap kegiatan seperti ini terus ditingkatkan demi menjaga lingkungan Desa yang bersih dan sehat sebagaimana motto Desa *Toima Bersih, Indah dan Tenteram*", tutur Kades Musni Labagendong. (Nino)

Bupati Banggai Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Modern Al-Istiqomah Ngatabaru Cab. Padungnyo

Nambo - Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, M.M, AIFO menghadiri acara Peletakan Batu Pertama Pembqngunan PONDOK PESANTREN MODERN AL-ISTIQOMAH NGATABARU Cabang Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Kamis (27/7/2023).

Kegiatan dilaksanakan oleh Yayasan Al-Istiqomah Ngatabaru Kerjasama Pemerintah Kecamatan Nambo, Bertempat Di Desa Padungnyo, Dengan Motto Pondok : *Berbudi Tinggi, Berbadan Sehat, Berpengetahuan Luas dan Berpikiran Bebas.

Turut hadir pada acara tersebut Pimpinan Ponpes Al-Istiqomah Ngatabaru Palu, Kepala BPN Kab. Banggai, Para Pimpinan OPD, Camat Nambo bersama Unsur Forkopimcam, Mantan Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo, Kabag Prokopim Setda Banggai bersama Staf, Kades Padungnyo, Seluruh Kades dan Lurah Se-Kecamatan Nambo, Panitia Pelaksana, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Para Alumni Ponpes Al-Istiqomah, serta Undangan lainnya.

Di Tempat Acara Tersebut, terlihat begitu semangatnya Masyarakat Kecamatan Nambo yang antusias menunggu dan menyambut kedatangan Bupati Banggai H. Amirudin. 

Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutannya mengatakan, terkait dengan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Istiqomah Ngatabaru Cabang Padungnyo Kecamatan Nambo ini, atas nama Pimpinan Pemerintah Kabupaten Banggai menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Yayasan Al-Istiqomah Ngatabaru, panitia pembangunan, serta masyarakat Kabupaten Banggai khususnya masyarakat Desa Padungnyo Kecamatan Nambo, dalam upaya pembangunan ponpes ini, disertai harapan semoga dengan di bangunnya ponpes ini, akan menambah serta meningkatkan ibadah kita kepada Allah SWT serta menjadi rempat menimba ilmu agama bagi para santri/santriwati baik dari Kecamatan Nambo maupun dari luar Kecamatan Nambo.

Karena Pondok Pesantren hari ini hadir bukan hanya sekedar menggerakkan pendidikan, tetapi menjadi investasi bagi desa dan daerah disekitar tempat itu, dan insya Allah apa yang telah dikeluhkan tadi, akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya (Bupati-red) sehingga pembangunan Ponpes tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sukses.

Ada beberapah point yang menjadi catatan Bupati, Pertama, adalah masalah jalan sebagai akses transportasi menuju Pondok Pesantren ini, dan itu sudah menjadi tanggung jawab saya selaku Bupati.

Lanjut kata Bupati, Menginginkan jalan ini dibuat minimal lebarnya 6 Meter, dan satu lintasan yang ada dua pohon kelapa harus ditebang dan semoga pemiliknya bisa mengikhlaskan tanpa ganti rugi. 

"Insya Allah Tahun ini akan dimasukkan dalam penyusunan anggaran sehingga pelaksanaannya cepat direalisasikan" Ucapnya. 

Kedua, adalah masalah air, tahap pertama akan saya coba masukkan Sumur Bor, Insya Allah kedua beban yang telah di keluhkan tadi sudah terpenuhi, sehingga pembangunannya bisa dipercepat. 

Ketiga, kata Bupati Amirudin, Insya Allah secara pribadi dalam Peletakan baru pertama ponpes ini, akan menyumbang 1000 (seribu) sak semen, dan nantinya kalau sudah ada yang berdiri bangunannya, saya akan berikan bantuan lagi, karena di Tahun 2023 ini, adalah yang terbesar memberikan bantuan kepada Pondok-pondok pesantren di Kabupaten Banggai, mulai dari nuhon, bunta, lobu, pagimana, dan sampai ke toili, itu paling banyak saya sumbangkan untuk pembangunan sekolah Pondok-pondok pesantren, karena yakin dan percaya kalau bapak dan ibu menitipkan anak-anak nya di Pondok Pesantren, pasti anak-anaknya akan mengajak bapak dan ibu masuk surga.

Selanjutnya, usai melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Modern Al-Istiqomah Ngatabaru Desa Padungnyo, acara dilanjutkan dengan kegiatan Panen Perdana Tanaman Tomat, di Desa Lempek Baru.

Kegiatan panen raya tomat ini sebagai inplementasi dari Program Pemerintah Kabupaten Banggai yaitu Program Satu Juta Satu Pekarangan, dengan memanfaatkan lahan atau pekarangan yang kosong.

"Kegiatan Panen Raya tomat yang dibuka langsung Bupati Banggai itu adalah inplementasi dari rogram satu juta satu pekarangan yang saat ini dilaksanakan di Desa Lempek Baru", tutur Camat Nambo. (Rin)

Sumber : Bagprokopim Setda Banggai/Rudin.

Ada Apa, Kades Lingkar Tambang PT. KFM Rapat Di Desa Tuntung, Simak !!

Bunta - Bertempat di Tuntung, 27 Juli 2023 kepala Desa lingkar Tambang PT. KONINIS FAJAR MINERAL Mengadakan pertemuan. 

Terpantau pertemuan yang dihadiri hanya lima kepala desa itu dilaksanakan secara tertutup. Kepala Desa Koninis, Gonohop, Tuntung, Nanga-Nangaon dan Pongian terlihat bersama menghabiskan kurang lebih empat sampai lima jam secara tertutup. 

Selesai pertemuan awak media menanyakan hasil pertemuan dan di jawab oleh Kepala Desa Tuntung. 

"Kita hanya membahas perkembangan pembangunan, bertukar pengalaman dan sesekali mensinergikan program pembangunan guna kemajuan bersama", ucap kades muda yang sering diberitakan dengan penuh kontroversi. 

Sempat ditanyakan tentang sifat pertemuan yang tertutup.
"Saya kira itu sah-sah saja dilakukan Antar Pemerintah Desa", pungkasnya. 

Kades Tuntung menuturkan, "Nantilah kita sampaikan apa-apa lagi kedepannya yah". Dan pernyataan tersebut menutup pertanyaan awak media apakah pertemuan tersebut membahas soal urusan Tambang. (Ikbal Siduru)

Rabu, 26 Juli 2023

Diduga PT. ARTI Perlakukan Tenaga Kerja Tak Sesuai Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tinggal Diam

Nuhon - Karyawan  PT "ARTI" Arona Teluk Tomini  Perusahaan Tambak Udang di Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai dikeluhkan Tentang Upah .

Pasalnya Upah yang di Duga tidak sesuai UMK Membuat beberapah Karyawan yang Bekerja di PT. ARTI kecewa dan merasa di rugikan hingga menyampaikan keluhannya di Media ini pada Selasa 25 /7/2023

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa upah yang mereka terima selama ini hanya berkisar di Dua jutaan, Padahal tahun sebelumnya UMK Kabupaten Banggai ada di angka Rp. 2.343,970.  Dan untuk Tahun 2023 ini malahan ada kenaikan di angka Rp. 2.599,546.

Dan menurut sumber dikatakan kalau upah yang tidak sesuai tersebut, sudah di berlakukan sejak bertahun-tahun kepada puluhan karyawan PT. Arona Teluk Tomini.

Selain Upah yang tidak sesuai, Karyawan juga mengaku selama bekerja di PT. ARTI tak pernah di beri Slip Gaji.

Ironisnya lagi, ada beberapa karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut hanya berstatus pekerja Harian.

Dalam Surat perjanjian kerja yang di perlihatkan ke awak media bahwa Gaji karyawan tercantum Rp. 2.5000.,-000,  makan dan tempat tinggal di tanggung oleh pihak perusahaan serta waktu kerja dalam satu Minggu 6 hari kerja.

Salah satu karyawan mengaku Biasa Dinas Ketenagakerjaan turun mengunjungi Menajemen PT. ARTI, tapi hanya sebatas bertemu dengan pimpinan Perusahaan dan lanjut makan Tak Pernah di Beri kesempatan bertemu dengan para karyawan.

Melalui media ini di harapkan dinas terkait dapat mengevaluasi perusahaan PT Arti, karna ada dugaan mempreteli hak hak karyawan.

Pihak PT. ARTI melalui managernya saat ditanya terkait masalah tenaga kerja dan pengupaan, menuturkan kalau Gaji dibayarkan sesuai aturan management dan kesepakatan dengan karyawan, semua dibayarkan lewat rekening masing-masing.

"Gaji itu sesuai aturan management dan kesepakatan dengan karyawan,  semua lewat rekening masing-masing, jadi kalau tanya slip kan setiap penarikan di ATM sudah ada slipnya", kata pegawai Perusahaan yang enggan menyebutkan namanya.

Ditambahkannya pula, kalau makan ada kesepakatan, kalau tinggal di mes itu kebijakan" tutup Manager PT Arti saat di tanya tanpa memberitahu namanya. (Ikbal Siduru)

Kapolsek Bulagi Bersama Personil Bersihkan Jalan Diseputaran Kec. Bulagi

Bulagi - Sebagai Bentuk Pengayoman Kepada Masyarakat dan Bakti kepada Negeri, Kapolsek Bulagi bersama seluruh Personil Polsek Bulagi, nampak terlihat pada (26 / 7 / 2023), melaksanakan kegiatan pembersihan jalan Trans Peling Bulagi yang tertimbun oleh pasir, tanah dan kerikil yang telah mengendap di jalan.

Kapolres Bangkep AKBP JIMMY MARTHIN SIMANJUNTAK, S.I.K melalui Kapolsek Bulagi IPDA MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO S.H, menyampaikan pada awak media bahwa saat ini di wilayah hukum Polsek Bulagi mengalami musim penghujan dengan intensitas volume air yang deras dan aliran air hujan ikut membawa material lumpur, pasir, tanah dan kerikil sehingga mengendap di jalan trans peling, hal ini tentunya dapat menimbulkan potensi kerawanan terjadinya lakalantas di jalan raya serta menghambat arus mobilitas manusia dan barang.

Oleh sebab itu menyikapi hal tersebut pihaknya bersama seluruh anggota Polsek Bulagi dan para Bhabinkamtibmas melaksanakan pembersihan jalan dengan cara jalan di sapu menggunakan sapu lidi sedangkan endapan lumpur dan tanah yang menjadi gundukan di bersihkan dengan cara di jangkul dan di sekop dan materialnya di pindahkan keluar dari badan dan bahu jalan, ujar Kapolsek yang merupakan Lokal Boy tersebut.

Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan pembersihan jalan di laksanakan guna mencegah terjadinya kasus kecelakaan lalulintas di jalan raya baik kecelakaan tunggal maupun tabrakan akibat pengendara menghindari gundukan tanah atau melewati jalan licin yang adanya endapan pasir di jalan raya. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendara karena saat ini musim penghujan yang otomatis membuat jalanan menjadi licin dan jarak pandang menjadi terbatas selain itu lubang-lubang di jalan tertutup air, tentunya hal tersebut juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Setali tiga uang, salah satu warga masyarakat Kecamatan Bulagi yakni Yoni Mokili mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Bulagi bersama Anggota Polsek Bulagi berupa membersihkan jalan raya merupakan sebuah tindakan positif dan terpuji dikarenakan telah menghilangkan potensi gangguan yang nantinya korelasinya mencegah terjadinya kejadian lakalantas di jalan raya. Menurut kami bahwa saat ini Kapolsek Bulagi bersama Anggota Polsek Bulagi telah melaksanakan tugas dengan baik, humanis namun tetap tegas dan tentunya telah banyak berbuat untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan juga kemanusiaan selain itu juga telah banyak melaksanakan kegiatan kepolisian berupa pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di wilayahnya serta telah banyak menyelesaikan permasalah di masyarakat dengan metode problem solving dan restorasi justice dengan tetap mengedepankan asas mamanusiakan manusia. Maju terus Polsek Bulagi, Kami Respect dan Hormat, tutup Yoni. (Rin)

Sumber : Polsek Bulagi.

Tiga Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemalsuan SKHUN Paket-B

Luwuk - Oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah resmi ditetapkan Tersangka atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Pendidikan Kesetaraan Paket-B Tahun 2012.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Banggai Iptu. Tio Tondy saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres Banggai pada Rabu, 26/7/2023.

Konfrensi Pers (Konpers) kali ini dipimpin oleh Kabag OPS Polres Banggai Kompol. Pino Ary, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Tio Tondy, Kasi Humas Iptu. Al Amin S. Muda, Kasiwas Iptu. Danang Amiadji dan Kanit I Satreskrim Ipda. Tommy H Kaliwarang.

Dalam Konpers tersebut juga dibacakan 3 kasus menonjol, masing-masing ; Kasus Penipuan sebesar 2,4 milliar, Kasus Pencurian dan Kasus Pemalsuan SKHUN Paket B Tahun 2012.

Khusus Pemalsuan SKHUN tersebut sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya telah dilaporkan oleh warga inisial DD pada bulan Nopember tahun 2022 silam.

Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : LP/484/XI/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 10 Nopember 2022 tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang didalamnya terdapat SKHUN pada tahun 2012 dan oleh pelapor SKHUN tersebut diduga Palsu karena terdapat kejanggalan pada SKHUN yang dimiliki oknum Kades inisial IL.

Berdasarkan laporan tersebut, Pihak Polres melalui Satreskrim Polres Banggai telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak baik Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi.

Selang waktu sekitar 8 Bulan, tepatnya pada Rabu (26/7/2023), Polres Banggai melalui Kasatreskrim telah menetapkan secara resmi Oknum Kades Minangandala inisial (IL) sebagai Tersangka I, oknum AS sebagai Tersangka 2 dan Oknum M sebagai Tersangka 3.

Oleh Kasat, Oknum (AS) ditetapkan Tersangka 2 karena diduga menjadi pelaku pembuat SKHUN yang dimiliki IL, sementara M sebagai Tersangka 3 bertindak selaku Joki.

"Oknum IL pemilik sekaligus pengguna SKHUN Palsu, Oknum AS itu pembuat SKHUN dan M selaku joki", ucap Kasatreskrim AKP. Tio Tondi kepada sejumlah awak media.

Dikatakan pula bahwa Oknum IL saat ini berprofesi selaku Kepala Desa depenitif hasil Pilkades Tahun 2022 di Desa Minangandala, AS warga Kelurahan Bungin, berprofesi selaku Guru di SD Unjulan dan MK warga Desa Minangandala selaku wiraswasta.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Satreskrim Polres Banggai kemudian ditemukan beberapah barang bukti (BB) berupah 1 (satu) lembar SKHUN Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun 2012 atas Nama IL, 1 (Satu) lembar Ijazah Paket B tahun 2012 atas nama IL.

Berdasarkan keterlibatan ketiganya pada kasus pemalsuan SKHUN tersebut maka Tersangka I diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 263 ayat (2) tentang KUHP dengan sangsi penjara paling lama 5 Tahun serta denda Rp 500 juta.

Tersangka 2, diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan
Tersangka 3, diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KHUP dengan sangsi pidana penjara selama-lamanya 6 Tahun.

Adapun modus operandinya yakni, Tersangka I melalui Tersangka 3 mendaftar ujian Paket B kepada Tersangka 2, yang mana Tersangka 1 memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- kepada Tersangka 3 namun uang tersebut Tersangka 3 berikan kepada Tersangka 2 hanya Rp 500.000,- sisanya Rp 1.000.000,- digunakan sendiri oleh Tersangka 3.
 
Berikut karena Tersangka I ingin cepat memiliki Ijazah dan SKHUN sehingga blangko SKHUN atas Nama AN warga Ma'ahas yang sudah di cetak, Tersangka 2 hapus dan diganti dengan nama Tersangka I sedangkan untuk Blangko Ijazah Kosong Tersangka Tulis dengan nama Tersangka I.

Selanjutnya pada saat Tersangka 2 menitipkan Ijazah dan SKHUN kepada Tersangka 3 untuk diserahkan kepada Tersangka I, saat itu Tersangka 2 mengatakan kepada Tersangka 3 bahwa SKHUN sebenarnya milik AN namun Tersangka 2 telah diganti dengan nama Tersangka I.

Tak hanya tiga tersangka, menurut Kasatreskrim Tio Tondi ada 7 orang saksi yang telah diperiksa kaitan dengan kasus pemalsuan SKHUN dan Barang Bukti (BB) telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.

Dihadapan sejumlah awak media,  Kapolres Banggai melalui Kabag Ops Kompol Pino Ary menghimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dalam melakukan segala aktivitas yang mengakibatkan pelanggaran hukum termasuk menghimbau masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan baik melui media sosial maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Mengingat saat ini, sebagaimana kasus yang sedang menonjol tentang Penipuan dengan berbagai modus oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Melalui kesempatan ini, kami menghimbau semua pihak agar mawasdiri terhadap aksi kejahatan dalam bentuk apapun termasuk Penipuan yang belakangan marak dengan berbagai modus operandinya", tutup Kompol Pino Ary.

Ditempat terpisah, Kadis PMD Amin Djumail saat dikonfirmasi Via pesan WhatsApp memberikan tanggapan bahwa pihaknya menunggu penetapan Tersangkanya dari pihak APH.

"Dinas PMD tunggu penetapan tersangkanya dri pihak APH baru kita lihat", jawab Kadis PMD singkat.

Masih di hari yang sama, Kabag Hukum Setda Banggai saat ditanya terkait apa tindakan yang akan diambil oleh Pemkab atas ditetapkannya Oknum Kades Minangandala sebagai Tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa akan menindak lanjuti melalui OPD terkait.

"Baik, nanti kami bicarakan dengan OPD terkait untuk tindak lanjutnya", jawabnya singkat. (Rin)

Kabag Ops Polres Banggai Pimpin Konpers Pengungkapan Tiga Kasus Menonjol, Diantaranya Penggunaan SKHUN Palsu Oleh Oknum Kades Minangandala

Luwuk - Satreskrim Polres Banggai kembali menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol, Rabu (26/7/2023) siang.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Pino Ary SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kasiwas Iptu Danang Amiadji dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kaliwarang.

Adapun kasus yang dirilis dalam konferensi pers tersebut, yakni penipuan senilai Rp. 2,4 Miliyar dengan tersangka perempuan berinisial AA (34) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Palu dengan kasus yang sama,” ungkap Tio Tondi.

Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Banggai dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Modus pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dan untuk mengantikan uang kepada orang lain yang sebelumnya telah ditipu oleh tersangka,” pungkasnya.

Selain kasus penipuan, Polres Banggai juga merilis kasus pencurian elektronik kerugian Rp 300 Juta dengan tersangka bernisial AL alias I merupakan anak dibawah umur, AD alias V danGD alias G.

“Pelaku utamanya adalah anak dibawah umur dan satu lagi pelaku utama masih DPO berinisial JL,” bebernya.

Tak hanya itu, Polres Banggai merilis kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendididkan paket B tahun 2012.

“Tersangkanya ada tiga orang masing-masoinng berinisial IL dan MK warga Masama dan AS warga Luwuk,” paparnya.

Dalam kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 69 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500 Juta serta pasal 263 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Untuk tersangkanya tidak dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Rin)

Sumber : Humas Polres Banggai.

Selasa, 25 Juli 2023

Cuaca Hujan Tak Menyurutkan Polantas Polres Banggai Lakukan Pengaturan Lalulintas

Luwuk - Kehadiran personil Satlantas Polres Banggai dalam melayani masyarakat adalah hal yang wajib dilakukan dalam kondisi apapun meski dalam keadaan hujan sekalipun, Selasa (25/7/2023) malam.

Dimana wilayah hukum Polres Banggai sejak beberapa hari terakhir ini selalu diguyur hujan namun hal tersebut tidak menyurutkan personil Satlantas untuk melakukan pengaturan lalulintas di malam hari.

Seperti yang di lakukan oleh Unit Gatur Satlantas Polres Banggai melaksanakan tugas Kepolisian melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di malam hari yaitu di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Jend. Ahmad Yani dikarenakan tempat tersebut merupakan lokasi rawat macet.

Dalam kesempatannya Kasatlantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya menyampaikan adapun kegiatan wajib Kepolisian yang di laksanakan setiap pagi maupun sore hingga malam hari antara lain adalah melaksanakan Kamtibselcarlantas di beberapa tempat rawan kemacetan maupun rawan terjadinya laka, namun yang lebih utama adalah tempat keramaian seperti pasar dan persimpangan yang ada di Kota Luwuk.

“Meski cuaca di kota Luwuk beberapa hari ini diguyur hujan namun tidak menyurutkan anggota untuk melakukan tugasnya karena ini juga demi kelancaran arus lalu lintas di Jalan dan pengguna jalan supaya tetap aman dan lancar, kami akan membantu masyarakat meski situasi alam kurang mendukung,” ujar Kasat Lantas. (Rin)

Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly

Bersinergi Dengan UPTD Puskesmas Simpong, Polres Banggai Gelar Deteksi Dini PTM

Luwuk - Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai bersinergi dengan Polres Banggai melakukan kegiatan pemeriksaan deteksi dini factor resiko Penyakit Tidak Menular (PTM). 

Anggota Polres Banggai menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan UPTD Puskesmas Simpong di Aula Maleo Mapolres setempat, Rabu (26/7/2023). 

Adapun prosedur pelaksanaan Screening Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular meliputi : registrasi, pengukuran tekanan darah, tinggi badan lingkar perut dan pemeriksaan gula darah. 

Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda menerangkan bahwa dengan kegiatan pemeriksaan kesehatan dilakukan tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan anggota Polres Banggai, jangan sampai anggota yang sedang sakit tetap bertugas. 

“Karena jika memaksakan diri, ini tentunya membahayakan diri sendiri dan anggota tersebut tidak bisa maksimal dalam melaksanakan tugas” terangnya.

“Apabila kondisi kesehatan anggota bisa diketahui sejak awal maka bisa dilakukan antisipasi dan penanganan medis,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan meningkatkan kesadaran Anggota untuk rutin melakukan screening kesehatan agar dapat mendeteksi secara dini kemungkinan adanya faktor resiko penyakit tidak menular. Karena sesungguhnya mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. (Rin)

Sumber : Humas Polres Banggai/
Connect